Menulislah, Seolah-olah Besok Kamu akan Melupakannya

Tuesday, February 26, 2013

MEMBINA HUBUNGAN DENGAN KONSTITUEN


MEMBINA HUBUNGAN DENGAN KONSTITUEN

          Perkembangan demokrasi di Indonesia memperlihatkan adanya dorongan pada pemerintahan rakyat. Rakyat mempunyai kedaulatan yang tertinggi, dengan sistem politik yang demokratis sehingga seluruh kebijakan dan aturan yang mengikat rakyat dilaksanakan dengan persetujuan rakyat. Pengaturan kedaulatan rakyat tidak dapat dibatasi oleh pemerintah tanpa persetujuan rakyat dan pemerintahan yang konstitusional. Kedaulatan rakyat ini harus diartikan dan diterapkan sepanjang waktu, bukan hanya ketika rakyat diperlukan, misalnya pada saat Pemilu.
          DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dalam UU 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, lebih jelas diamanahkan tiga fungsi DPRD kabupaten/kota yaitu: Legislasi yaitu kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran yaitu kewenangan menyetujui/menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, dan Pengawasan yaitu kewenangan Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.

          Peran DPRD di Indonesia masuk dalam dua bentuk perwakilan, yaitu perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik diemban melalui pemilihan umum sedangkan perwakilan fungsional dilakukan melalui pengangkatan pada saat terpilih. Sejak tahun 2004, rakyat Indonesia telah memilih secara langsung calon anggota legislatifnya, yang memperlihatkan bahwa kewenangan dan kekuasaan yang diperoleh anggota DPRD sebenarnya adalah kepercayaan dari rakyat yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
            Mandat politik, mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak-haknya untuk diwakili oleh anggotaanggota DPRD yang terpilih dalam proses pengambilan keputusan. Rakyat masih dapat menggunakan haknya secara langsung untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Dalam melaksanakan mandat rakyat, Dewan selayaknya dapat menghasilkan keputusan-keputusan politik/kebijakan publik yang berdampak positif melalui instrumen fungsi-fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
            Secara substansial, pandangan dari banyak ahli dan praktisi politik, keputusan politik dapat dikatakan positif apabila mewakili dua kepentingan dasar dari individu warga negara dan kelompokkelompok dalam masyarakat, yaitu perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek. Secara prosedural, keputusan politik yang baik akan mengikuti prosedur hukum yang benar, dimana badan legislatif dan eksekutif, yang memiliki otoritas formal untuk membuat keputusan seluas mungkin, harus melibatkan masyarakat di dalam prosesnya.
            Dalam konteks pembuatan keputusan politik atau kebijakan publik yang baik itulah maka anggota DPRD perlu mengembangkan komunikasi dan hubungan dengan pemilih atau konstituennya. Disamping hubungan dengan pemilih, para wakil rakyat juga perlu mengembangkan komunikasi dan hubungan dengan media serta kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat seperti serikat atau organisasi-organisasi rakyat, organisasi massa (Ormas), LSM, perguruan tinggi dan lain-lain.
            Konstituen merupakan sebutan atau istilah yang sering diperdengarkan dan dijadikan dasar landasan kerja banyak pihak. Seorang anggota DPRD akan selalu mengidentifikasikan konstituennya dengan menggunakan identitas partai. Beragam pemaknaan tentang konstituen berkisar pada konstituen sebagai rakyat biasa, pemilih di daerah pemilihan, pendukung partai politik, pemberi mandat, pihak yang harus diberi tanggung jawab, masyarakat yang diwakili, atau kelompok sasaran yang dilayani oleh partai atau parlemen. Menurut Kaukus Parlemen Bersih DIY (2006), konstituen bagi anggota Dewan adalah “seluruh warga di daerah pemilihan, darimana dia dipilih dalam proses pemilihan umum, tanpa lagi mengidentifikasikan siapa pendukung dan penolaknya”.
            Dalam proses demokrasi, artikulasi dan agregasi kepentingan konstituen merupakan proses politik yang paling mendasar. Artikulasi dapat dijadikan jembatan antara warga/konstituen dengan sistem kerja-kerja DPRD dan pemerintah, sebagai pembuat kebijakan publik. Pendekatan artikulasi oleh DPRD dapat dilakukan berdasarkan teori partisipasi dan demokrasi, terutama jika dilihat dari sisi aktor yang memainkan peranan dominan.
            Agregasi aspirasi merupakan tahapan yang kompleks dan kritis, mengingat agregasi bukan hanya menampung atau menyalurkan aspirasi, tetapi juga harus membuat pilahan maupun mengelola konflik aspirasi yang kompleks dan saling bertentangan. Dalam teori politik, terdapat proses konversi yang mengolah input (aspirasi) menjadi output dalam bentuk kebijakan. Karena itu proses dan hasil kebijakan sebenarnya merupakan tujuan utama bagi artikulasi dan agregasi kepentingan. Oleh karena itu, proses kebijakan merupakan arena dari artikulasi dan agregasi kebijakan.
            Perlu diingat, aspirasi warga sebaiknya diprioritaskan pada aspirasi berdampak langsung bagi kebaikan bersama. Pada umumnya bentuk aspirasi ini mengenai masalah-masalah bersama. Sebagai anggota DPRD, menghormati dan melindungi hak-hak dasar warga negara merupakan syarat mutlak untuk dapat mempunyai hubungan harmonis dengan konstituennya.
            Praktik politik yang terjadipun, seringkali menjebak Dewan pada wacana sulit untuk membedakan antara artikulasi aspirasi rakyat (konstituen) versus opini publik dari sekelompok elit warga atau pengamat politik. Pada kondisi ini anggota Dewan akan dihadapkan pada aspirasi yang begitu banyak dan dari berbagai segmen dalam wilayah utama atau focus area, terutama apabila pada masa kampanye pemilihan sebelumnya, telah banyak janji-janji politik antara partai yang menaunginya dengan pemilih. Disinilah agregasi aspirasi berperan sebagai tahapan yang kompleks dan kritis, bukan hanya menampung atau menyalurkan aspirasi, tetapi harus membuat pilihan maupun mengelola konflik yang ditimbulkan akibat adanya pertentangan atau perbedaan antar segmen.
            Teori sistem politik memperlihatkan adanya konversi dari input (aspirasi) menjadi output dalam bentuk kebijakan. Karena itu proses dan hasil kebijakan sebenarnya merupakan tujuan utama bagi artikulasi dan agragasi kepentingan. Karena itu proses kebijakan merupakan arena utama proses artikulasi dan agregasi kepentingan.
            Beberapa persoalan yang sering timbul seputar hubungan DPRD dan konstituennya adalah akibat langsung dari kegagalan berkomunikasi. Kegagalan dalam berkomunikasi dapat disebabkan oleh banyak hal. Komunikasi adalah pertukaran dan aliran informasi dan ide dari satu orang kepada yang lain. Komunikasi dalam prakteknya melibatkan seorang yang mengirimkan pesan dan seorang penerima. Komunikasi yang efektif terjadi hanya jika penerima mengerti informasi atau ide yang diterima dengan pengertian yang sama dengan pengirim. Faktor-faktor dalam proses berkomunikasi adalah pesan berupa informasi, fakta atau kata-kata; Pengirim baik individu, kelompok, organisasi atau masyarakat dan Penerima Sepanjang proses penyampaian pesan, dua proses akan diterima oleh penerima yaitu isi dan konteks. Isi pesan adalah kata atau simbol yang digunakan dalam pesan. Konteks adalah cara penyampaian atau bagaimana pesan tersebut disampaikan seperti tekanan kata, pandangan, bahasa tubuh, ekspresi perasaan.
            Banyak anggota DPRD berpikir bahwa mereka telah berkomunikasi dengan konstituennya ketika melakukan kunjungan sesaat ke suatu daerah. Sangat umum konstituen yang dikunjunginya tidak mengerti pesan yang disampaikan. Sebuah pesan belum dikomunikasikan jika pesan tersebut tidak dimengerti oleh penerima. Biasanya Dewan melakukan komunikasi satu arah dan lebih senang berbicara daripada mendengar. Bagi seorang anggota DPRD, sangat penting untuk untuk menjadi pendengar yang baik.
            Mendengar dapat dikategorikan menjadi dua bagian: Pertama, mendengar sebagai aktivitas fisik Kedua, mendengar sebagai tindakan yang melibatkan penerimaan dan interpretasi bunyi kedalam pengertian. Mendengar dapat menjadi kekuatan Dewan dalam berkomunikasi dengan konstituen.
            Konflik menurut pandangan Kaum Strukturalis, merupakan suatu situasi proses interaksi antara dua atau lebih orang atau kelompok dalam memperjuangkan kepentingannya atas obyek atau tujuan yang sama. Konflik menurut Coser dibedakan atas : (1) konflik internal (seperti konflik antara pemimpin dan dengan anak buah), (2) konflik eksternal ( seperti konflik antara kelompok itu sendiri melawan kelompok lain, (3) konflik yang realistik, yaitu konflik yang sulit diredam karena berhubungan dengan material, (4) konflik yang non realistik, merupakan konflik biasanya mudah (bisa) diredam karena berkaitan dengan konflik nilai.
            Menurut pandangan kaum modernis, konflik lebih dipandang sebagai refleksi dari perbedaan-perbedaan yang dimiliki anggota sebuah komunitas. Perbedaan dimaksud bisa berupa perbedaan pendapat, kepentingan, minat, persepsi, keinginan, dan kemauan. Konflik terjadi biasanya berkisar pada masalah perebutan sumbersumber, baik itu sumber-sumber politik (kekuasaan), ekonomi, sosial maupun kebudayaan. Biasanya juga dalam konteks satu pihak mempertahankan dan di pihak lain ada yang berusaha merebut, maupun kedua belah pihak sama-sama sedang memperebutkan.
            Timbul adanya keyakinan bahwa seni menyelesaikan konflik adalah suatu ketrampilan yang dipelajari dengan mengalami sendiri. Semakin banyak belajar dan mengalami, maka semakin mudah mengatasi hal-hal yang berbau konflik. Yang jelas bahwa dalam kehidupan berorganisasi, baik organisasi modern seperti Dewan, konflik senantiasa terjadi. Hal-hal yang mempengaruhi konflik dalam kehidupan bernegara dan hubungan antara warga negara, akan dihadapi oleh DPRD dalam menjalankan fungsinya.
            Dalam kehidupan bermasyarakat, konflik merupakan hal tidak mungkin dihindari. Konflik biasanya terjadi disebabkan tidak terjembataninya harapan dan kenyataan. Harapan dan kenyataan apabila terjembatani dengan baik, maka sesungguhnya merupakan suatu tindakan yang seiring dengan konsep resolusi konflik. Menurut pemahaman kebanyakan orang, konflik selalu dipandang sebagai sesuatu yang perlu dihindari atau sebagai sesuatu yang bersifat destruktif.
            Konflik dalam kaitannya dengan status dan peranan DPRD, bisa berbentuk segi tiga yakni secara internal dalam Dewan, dengan eksekutif, dan dengan masyarakat. Konflik yang tercipta bisa berupa konflik pribadi atau konflik fungsional. Konflik pribadi terjadi pada individu-individu dalam tim. Picunya seperti telah kita bahas di atas. Alam semakin parah jika perasaan terlibat. Situasi konflik individu sangat tidak efisien untuk kerja karena mereka cenderung tidak mau berhubungan satu dengan yang lainnya. Ada juga konflik fungsional. Konflik ini bisa disebut konflik antar bagian yang muncul lewat pembagian tugas dalam struktur DPRD. Kedua jenis konflik tersebut masih bisa dinetralisir jika kedua belah pihak menyadari adanya saling ketergantungan antara komisi yang satu dengan yang lainnya dan melihatnya dengan dewasa. Taktik menyelesaikan konflik lagi-lagi sangatlah unik dan pribadi. Semuanya tergantung kejelian dan pendekatan orang per orang.
            Sifat dan perilaku individu atau kelompok yang cenderung kurang terbuka dan bahkan cenderung tertutup terhadap individu atau kelompok lain menjadi sumber dampak potensial terjadinya konflik antar individu atau kelompok. Bobot atau tingkatan konflik biasanya berawal dari konflik dengan bobot yang ringan. Namun konflik sebagai dampak ternyata memiliki sifat kumulatif sejalan dengan perjalanan waktu. Artinya, suatu konflik dengan bobot kecil jika tidak segera diselesaikan akan berkembang menjadi konflik dengan bobot yang lebih berat. Ditinjau dari sifat kumulatif konflik, maka penyelesaiannya dapat dilakukan secara dini. Konflik dengan bobot ringan masih lebih mudah untuk diselesaikan dibandingkan dengan konflik berat.
            Penyiapan kunjungan lapangan dimaksudkan sebagai alat yang dapat digunakan Dewan dalam melakukan kunjungan atau anjangsana ke konstituen. Pertanyaan-pertanyaan dasar dalam bab ini diharapkan dapat membantu DPRD membuat catatan sendiri dalam memfokuskan kunjungan yang akan dicapai di lapangan, serta untuk mengembangkan pertanyaan-pertanyaan kunci dalam diskusi dengan konstituen. Oleh karena itu kunjungan Dewan sebaiknya dapat difokuskan pada topik dan aspek yang jelas. Penggalian informasi dapat dilakukan melalui dialog, diperdalam dalam diskusi interaktif yang spesifik, pengayaan tanya jawab dengan menggunakan perspektif ke depan dan menumbuhkan pemahaman bersama dari sudut yang berbeda. Kunjungan juga akan memperjelas apa yang terjadi dalam proses praktik-praktik kebijakan dengan konstituen, pemahaman terhadap persoalan mereka dan tujuan akhir dari praktik-praktik kebijakan tersebut, untuk mendapat inspirasi dan inisiatif baru.
            Penentuan waktu kunjungan merupakan salah satu persiapan yang tidak mudah. Mensinkronkan waktu Dewan dan waktu masyarakat yang akan dikunjungi sangat penting untuk mendapatkan waktu yang ideal bagi kedua belah pihak. Kunjungan sebaiknya menghindari sejauh mungkin hari libur dan hari besar agama, serta musim-musim yang akan mengganggu jalannya kunjungan.
            Analisis situasi adalah langkah pertama dalam proses logis merancang sebuah kunjungan. Ini merupakan analisis ‘gambar keseluruhan’ atau konteks bagi kunjungan yang akan dilakukan, termasuk identifikasi penyebab timbulnya masalah yang ingin diselesaikan melalui kunjungan Satu tujuan kunjungan kepada konstituen adalah uraian mengenai suatu pencapaian–pemahaman, tindakan penyelesaian masalah, perasaan, sikap/dukungan–yang Anda harap akan bisa dicapai di akhir pertemuan.
            Tujuan agenda kunjungan adalah untuk membuat satu ‘rencana utama’ atau master plan. Agenda kunjungan adalah alat yang sangat praktis karena Anda akan memiliki gambaran yang jelas, Agenda Dewan bisa dibuat sangat detail, dengan menyertakan tujuan dari setiap topik isu dan waktu, dan hanya digunakan untuk anggota. Salah satu tugas dalam menyusun agenda adalah mengurutkan acara. Proses mengurutkan acara ini merupakan campuran dari berbagai komponen, dimana sebagian adalah logika, sebagian pengalaman, sebagian intuisi dan sebagian akal sehat yang baik. Ada banyak jalan untuk mengurutkan agenda pertemuan, yang belum tentu terbaik bagi setiap anggota DPRD sebagai fasilitator. Setiap individu mempunyai caranya sendiri-sendiri.
            Fasilitasi bisa digambarkan sebagai satu proses yang secara sadar dilakukan untuk membantu satu kelompok agar sukses mencapai tujuan dan fungsinya sebagai satu kelompok. Proses-proses yang perlu difasilitasi adalah : Proses saling belajar., Proses-proses partisipasi, sharing dan dinamika kelompok. Dalam suatu pertemuan, biasanya banyak ide dan pengalaman yang dilontarkan atau diceritakan. Namun, seringkali hanya beberapa yang mendapat perhatian sementara yang lainnya hilang seolaholah tidak pernah dikatakan. Proses untuk menemukan apa yang terjadi dalam satu kelompok disebut mendiagnosis. Itu adalah suatu ketrampilan penting bagi seorang fasilitator. Seorang fasilitator hanya bisa menghindari atau menghilangkan masalah jika dia bisa mendiagnosis apa yang terjadi.
            Seperti telah disampaikan pada permasalahan dan tujuan buku ini disusun, terdapat ‘jarak’ antara rakyat (konstituen) yang berharap utusan mereka dapat mengusung aspirasi mereka pada keputusankeputusan publik di sidang DPRD. Di pihak lain, masih banyak anggota Dewan yang merasa bahwa mereka sudah berusaha dengan gigih, namun tidak lagi mengerti bagaimana melakukannya dengan efektif.

0 comments:

Post a Comment