Berhasilkah Praktek Otonomi Daerah di
Indonesia ?
(Fandhy
Achmad Romadhon : F1D010046)
Otonomi secara harfiah diartikan sebagai kewenangan,
kekuasaan atau hak untuk mengatur sendiri (the power or right of
self-government). Sedangkan pengertian daerah merujuk kepada suatu wilayah
(area). Dengan demikian pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan atau kekuasaan suatu wilayah
untuk mengatur kepentingannya sendiri. Singkatnya pengertian Otonomi Daerah, berdasarkan (pasal 1 huruf (h)
Undang-undang (UU) No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah
kewenangan kewenangan suatu daerah mengatur dan mengurus kepentingan di daerah
sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.
Penerapan otonomi daerah di
Indonesia berbarengan dengan tantangan globalisasi yang sangat luas, dimana
keduanya memerlukan bagi masyarakat untuk menyesuaikannya. Keduanya membawa
dampak dan konsekuensi. Namun, hal-hal tersebut dalam penerapan otonomi daerah
juga dikenali adanya beberapa kendala yang bisa menghambat, terutama secara
kelembagaan. Diduga akan ada beberapa kendala kelembagaan di dalam pelaksanaan
otonomi daerah (Anwar, 2000), misalnya :
a.
Belum terdapat persepsi yang seragam tentang penerapan otonomi daerah, diantara
instansi pusat maupun daerah.
b.
Tingkat kemampuan daerah sebagian masih jauh dari yang diharapkan, yang
terutama kemampuan keuangan daerah selama ini masih cenderung “tergantung” pada
pemerintahan pusat.
c.
Sumber daya aparat pemerintah daerah dan masyarakat yang masih rendah yang
belum sepenuhnya menunjang terlaksananya otonomi daerah.