MEMBINA HUBUNGAN DENGAN KONSTITUEN
Perkembangan
demokrasi di Indonesia memperlihatkan adanya dorongan pada pemerintahan rakyat.
Rakyat mempunyai kedaulatan yang tertinggi, dengan sistem politik yang
demokratis sehingga seluruh kebijakan dan aturan yang mengikat rakyat
dilaksanakan dengan persetujuan rakyat. Pengaturan kedaulatan rakyat tidak
dapat dibatasi oleh pemerintah tanpa persetujuan rakyat dan pemerintahan yang
konstitusional. Kedaulatan rakyat ini harus diartikan dan diterapkan sepanjang
waktu, bukan hanya ketika rakyat diperlukan, misalnya pada saat Pemilu.
DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara,
dalam UU 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan UU 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, lebih jelas
diamanahkan tiga fungsi DPRD kabupaten/kota yaitu: Legislasi yaitu kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran yaitu kewenangan
menyetujui/menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, dan Pengawasan yaitu kewenangan Dewan
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.