Otonomi Daerah ? Berhasilkah ?
Berhasilkah Praktek Otonomi Daerah di Indonesia ? (Fandhy Achmad Romadhon : F1D010046) Otonomi secara harfiah diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan atau hak untuk mengatur sendiri ( the power or right of self-government ). Sedangkan pengertian daerah merujuk kepada suatu wilayah ( area ). Dengan demikian pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan atau kekuasaan suatu wilayah untuk mengatur kepentingannya sendiri. Singkatnya pengertian Otonomi Daerah , berdasarkan (pasal 1 huruf (h) Undang-undang (UU) No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewenangan kewenangan suatu daerah mengatur dan mengurus kepentingan di daerah sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Penerapan otonomi daerah di Indonesia berbarengan dengan tantangan globalisasi yang sangat luas, dimana keduanya memerlukan bagi masyarakat untuk menyesuaikannya. Keduanya membawa dampak dan konsekuensi. Namun, hal-hal tersebut dalam penerapan otonomi daerah juga dikenali adanya beber