Menulislah, Seolah-olah Besok Kamu akan Melupakannya

Sunday, October 20, 2013

Membangun Komunikasi Eksekutif dan Legislatif

Membangun Komunikasi Eksekutif dan Legislatif
(Fandhy Achmad Romadhon / F1D010046)
           
          Sungguh menarik pembahasan mengenai lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dimana akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di daerah Kabupaten Banyumas. Dimana di Kabupaten Banyumas terjadi perseteruan antara Bupati dan DPRD. Hal ini sangat menarik, dimana kedua-duannya dipilih oleh rakyat.
          Membangun komunikasi antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif perlu adanya hubungan timbal balik. Guna terciptanya kerja yang baik untuk rakyat maka dalam hal ini perlu dilakukan pembagian kerja yang jelas dimana legislatif (DPR) memiliki tugas dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), membuat anggaran, dan menjadi alat kontrol eksekutif. Dan yang lebih penting DPR itu bisa menjalin komunikasi antara masyarakat, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Pusat yang lebih tinggi, dan semua itu perlu adanya saluran komunikasi politik. Tujuannya untuk menyampaikan apa yang sudah DPR lakukan dan apa yang akan dilakukan DPR.
          Muncul persoalan dimana terjadi komunikasi yang tidak lancar (Miss Communication) antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif yang oleh orang awam sering disebut sebagai bentuk ketidakharmonisan antara Legislatif dan Eksekutif. Akibatnya muncul kerenggangan hubungan atau bahkan konflik antar kedua lembaga tersebut. Alangkah baiknya apabila hubungan antara Legislatif dan Eksekutif di daerah khususnya Kabupaten Banyumas, adalah tercipta hubungan yang saling kemitraan. Seperti yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2004 dimana pemerintah daerah dan DPRD itu memiliki hubungan yang sejajar dan saling kemitraan, dan bukan saling bersaing satu sama lain. Pola hubungan Legislatif dan Eksekutif memiliki 3 bentuk pola hubungan, antara lain sebagai berikut :
1.    Pola Searah Positif        à Pola yang sangat ideal dimana terjadi hubungan saling sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Bupati) yang memiliki satu tujuan yang sama guna mengemban amanat rakyat.
2.    Pola Konflik                 à Pola yang terjadi ketika Legislatif dan Eksekutif tidak memiliki tujuan yang sama dan masing-masing dari kedua lembaga tersebut saling mengedepankan ego masing-masing.
3.    Pola Searah Negatif      à Pola yang terjadi ketika antara Legislatif dan Eksekutif memiliki tujuan yang sama namun dalam hal negative, seperti merampok uang rakyat.
          Terjadinya komunikasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dapat dilakukan dengan hubungan yang jelas. Masalah yang timbul dalam hubungan komunikasi Legislatif dan Eksekutif, antara lain :
1.    Miss Perseption             à Hal ini terjadi karena belum ada kesepahaman dalam rencana-rencana / kebijakan yang akan dibuat.
2.    Miss Management        à Hal ini terjadi dimana masing-masing lembaga Legislatif dan Eksekutif sudah ada tugas dan wewenang masing-masing namun salah urus, akibatnya terjadi benturan antar keduannya.
3.    Human Relations          à Hal ini terjadi karena adanya Miss Communication antar kedua lembaga tersebut dimana Legislatif dan Eksekutif perannya tidak jalan.

          Munculnya ketidakharmonisan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif disebabkan karena adanya mis-komunikasi dimana dalam proses perencanaann kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Solusi dari masalah ini adalah perlu adanya komunikasi yang baik antar kedua lembaga Legislatif dan Eksekutif . Komunikasi yang baik itu terjadi tidak hanya komunikasi formal, namun juga komunikasi informal. Komunikasi informal terkadang mampu menjadi solusi untuk memecahkan kebekuan yang terjadi di antara kedua lembaga tersebut. Jadi, untuk mengatasi masalah ini perlu adanya komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik itu bisa dilakukan secara formal maupun informal guna mencairkan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh lembaga Legislatif (DPRD) maupun lembaga Eksekutif (Bupati) yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Banyumas.

0 comments:

Post a Comment